Mengenal Wakaf, Salah Satu Investasi Akhirat yang Pahalanya Terus Mengalir

Image by : twitter

Bagi kaum muslim yang memiliki harta berlebih, namun, harta yang kalian gunakan bisa lebih bermanfaat, atau menjadi infestasi di akhirat kelak, wakaf bisa menjadi solusinya nih, Dears.

Apa itu wakaf?

Yuk, mari simak penjelasannya.

PENGERTIAN WAKAF

Wakaf adalah sedekah jariyah. Yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakekatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah SWT atas nama ummat.

Dalam  Hadits yang diceritakan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang artinya, “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia maka, terputuslah amal perbuatannya. Kecuali dari 3 sumber. Yaitu, sedekah jariyah (wakaf), ilmu pengetahuan, dan anak soleh yang mendo’akannya.” 
Nah, dari penjelasan diatas, terdapat kata “sedekah jariyah.” Apa itu?

Sedekah jariyah ialah apabila kita menyedekahkan harta maka, pahalanya tidak akan terputus dan akan mengalir hingga hari akhir.  MasyaAllah, begitu besarnya pahala yang akan kita peroleh.

KEISTIMEWAAN WAKAF
Keistimewaan Wakaf 


Apa sih keistimewaan wakaf itu?

1. Pahala wakaf terus mengalir 


Iyap. Seperti yang telah di jelaskan dalam Hadist di atas, terdapat 3 sumber amal yang tidak akan terputus setelah seseorang meninggal dunia. Salah satunya yakni wakaf.

2. Pahala wakaf bisa diatas namakan orang lain

Misal, orang tua kalian sudah meninggal. Kemudian, kalian ingin memberikan sebuah amalan untuk orang tua kalian karena ingin membalas budi mereka, atas jasa-jasa mereka. Dan juga, didukung oleh kapasitas kalian yang memiliki harta berlebih karena telah berhasil menjadi orang yang sukses. Maka, berwakaflah, untuk membalas jasa-jasa orang tua kalian. 

Hal ini di jelaskan dalam Hadist.

“Dari sahabat Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya, “Ibuku menginggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat bagi ibuku?”  Rasulullah pun menjawab, “buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya untuk Ibumu.”


JENIS WAKAF


Jenis Wakaf (IG :@literasizakatwakaf)

Apa sih, jenisnya wakaf itu?

a. Berdasarkan peruntukan

Nah. Kalian akan mewakafkan tanah. Kemudian, tanah yang akan kalian wakafkan tersebut untuk kepentingan satu golongan saja. Atau? Untuk masyarakat luas?
Misal, kalian mewakafkan tanah untuk satu golongan saja. Kalian bisa membangun masjid, karena hanya bisa digunakan ibadah untuk umat islam.

Lalu, untuk masyarakat luas. Kalian bisa membangun sebuah puskesmas atau rumah sakit. Karena semua golongan bisa mendapatkan fasilitas yang sama, tanpa membeda-bedakan suku, agama, maupun ras.

b.  Berdasarkan jenis harta

Hartanya bisa bermacam-macam nih, Dears. 

Apa itu?

-  Benda tidak bergerak
Misal: sumur umum untuk warga sekitar yang kesulitan air bersih

-  Benda bergerak selain uang 

Yaitu : Logam mulia, Surat berharga, Kendaraan, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

- Benda bergerak berupa uang

Iyap. Uang juga bisa di wakafkan lho, Dears. 

Gimana caranya, Kak?

Tenang, penjelasannya ada di bawah ya..

- Berdasarkan waktu

Ketika kalian mewakafkan benda, lihat juga waktunya ya. Bisa waktu tertentu atau selamanya.

- Berdasarkan penggunaan harta yang di wakafkan

Nah, sudah sudah di jelaskan diatas mengenai apa itu wakaf? Keistimewaan wakaf dan Jenis-jenis wakaf. Maka, yang menjadi pertanyaannya sekarang bagaimana sih cara mewakafkan tanah dan juga uang?

Ok. Simak tata cara berikut ya, Dears.

TATA CARA MEWAKAFKAN TANAH

Cara Mewakafkan Tanah (IG :@literasizakatwakaf)

  1. Calon wakif (orang yang akan mewakafkan) datang ke KUA setempat dengan membawa  identitas diri (KTP) dan Dokumen kepemilikan atas tanah (Sertifikat tanah).
  2. Wakif berikrar wakaf kepada  Nazhir di hadapan kepala KUA selaku PPAIW dan dihadiri oleh penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) dan sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Jika penerima manfaat adalah masyarakat, kehadiran mereka tidak diharuskan.
  3. Kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Surat Pengesahan Nazhir.
  4.  Kepala KUA memberikan salinan (Akta Ikrar Wakaf) kepada Wakif dan Nazhir.
  5.  Nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Badan Pertahanan Nasional dengan membawa : 
  • Surat Pengantar Pendaftaran Tanah Wakaf dari Kepala KUA
  • Akta Ikrar Wakaf (AIW)
  • Surat Pengesahan Nazhir

TATA CARA WAKAF MENGGUNAKAN UANG

Iyap. Kalian bisa lho, berwakaf menggunakan uang. Bagi kalian yang ingin berwakaf namun, terkendala oleh kapasitas keuangan yang belum cukup untuk membeli tanah.
Dengan berwakaf menggunakan uang, siapapun bisa berwakaf.  Uang yang di wakafkan mulai dari Rp. 1.000.000,-. Bagaimana? Cukup terjangkau bukan?

Kemudian, timbul pertanyaan begini, "Kak, kalau berwakaf dengan uang apakah uangnya akan berkurang?"

Tidak. Malah, manfaatnya akan berlipat dan juga untuk Investasi Akhirat.

Cara Mudah Wakaf Uang


Datang langsung ke kantor salah satu dari 9 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) berikut ini :


1. Bank Syariah. No. Rek. 0090012345
2. BNI Syariah.  No. Rek. 333000003
3. Bank Muamalat.. No Rek. 3012345615
4. Bank DKI Syariah. No. Rek. 70170003939
5. Bank Mega Syariah Indonesia. No. Rek. 10.00011.111
6. Bank BTN Syariah No. Rek. 701.100.2010
7. Bank Bukopin Syariah. No. Rek. 8800 888 108
8. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jogja Syariah
9. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Syariah
10. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Syariah
11. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Syariah
12. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Syariah



Nb. Data diatas berasal dari Badan Wakaf Indonesia
Dan,tulisan ini ku ikut sertakan dalam lomba blog, Festival Literasi zakat wakaf bersama Bimas Islam

Kemudian, berikut tata cara mewakafkan uang :
Cara berwakaf uang (IG : @literasizakatwakaf)
  1. Wakif datang ke LKS-PWU
  2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan foto copy kartu identitas diri yang berlaku (KTP)
  3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
  4. Wakif mengucapkan Shighal Wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan :          2 orang saksi dan 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW) 
  5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
  6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif
Kemudian, saat berwakaf pilihlah Nazhir yang sesuai dengan syarat Nazhir. Lantas, apa sih syarat-syarat menjadi Nazhir Wakaf itu?




Syarat menjadi Nadzir (IG : @literasizakatwakaf)


  1. Nazhir harus beragama islam. Apabila maukuf alaih-nya beragama islam atau lembaga keagamaan islam. Jika Maukuf Alaih-nya non muslim tertentu, maka nazhirnya boleh non muslim
  2. Nazhir harus dewasa, berakal, adil dan amanah
  3. Nazhir harus mampu melaksanakan tugasnya
  4. Nazhir harus memiliki pengetahuan tentang Wakaf, Hukum Wakaf dan pengetahuan lainnya yang berkaitan dengan wakaf.
Nah, itulah syarat menjadi Nazhir. Jadi, sudah jelaskan tulisan saya kali ini? Makin mudah pula kan, berwakaf di era milineal seperti ini? Jadi, ayo yang mau mewakafkan sebagian hartanya di jalan Allah SWT dan pahalanya terus mengalir sampai hari akhir tiba, Masya Allah. 
  

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Berasal dari keluarga yang biasa saja, pun bukan mahasiswa. Semua itu tak dapat menghentikan langkah saya untuk terus berbagi ilmu. Karena, sebaik-baik manusia adalah yang dapat bermanfaat bagi sesama. Dan saya, memulainya dari sini; menulis.

Pengikut