Image by : twitter
Bagi kaum muslim yang memiliki harta berlebih, namun, harta yang kalian gunakan bisa lebih bermanfaat, atau menjadi infestasi di akhirat kelak, wakaf bisa menjadi solusinya nih, Dears.
Apa itu wakaf?
Yuk, mari simak penjelasannya.
PENGERTIAN WAKAF
Wakaf adalah sedekah jariyah. Yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakekatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah SWT atas nama ummat.
Dalam Hadits yang diceritakan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang artinya, “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia maka, terputuslah amal perbuatannya. Kecuali dari 3 sumber. Yaitu, sedekah jariyah (wakaf), ilmu pengetahuan, dan anak soleh yang mendo’akannya.”
Nah, dari penjelasan diatas, terdapat kata “sedekah jariyah.” Apa itu?
Sedekah jariyah ialah apabila kita menyedekahkan harta maka, pahalanya tidak akan terputus dan akan mengalir hingga hari akhir. MasyaAllah, begitu besarnya pahala yang akan kita peroleh.
KEISTIMEWAAN WAKAF
Keistimewaan Wakaf
Apa sih keistimewaan wakaf itu?
1. Pahala wakaf terus mengalir
Iyap. Seperti yang telah di jelaskan dalam Hadist di atas, terdapat 3 sumber amal yang tidak akan terputus setelah seseorang meninggal dunia. Salah satunya yakni wakaf.
2. Pahala wakaf bisa diatas namakan orang lain
Misal, orang tua kalian sudah meninggal. Kemudian, kalian ingin memberikan sebuah amalan untuk orang tua kalian karena ingin membalas budi mereka, atas jasa-jasa mereka. Dan juga, didukung oleh kapasitas kalian yang memiliki harta berlebih karena telah berhasil menjadi orang yang sukses. Maka, berwakaflah, untuk membalas jasa-jasa orang tua kalian.
Hal ini di jelaskan dalam Hadist.
“Dari sahabat Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya, “Ibuku menginggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat bagi ibuku?” Rasulullah pun menjawab, “buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya untuk Ibumu.”
JENIS WAKAF
Jenis Wakaf (IG :@literasizakatwakaf)
Apa sih, jenisnya wakaf itu?
a. Berdasarkan peruntukan
Nah. Kalian akan mewakafkan tanah. Kemudian, tanah yang akan kalian wakafkan tersebut untuk kepentingan satu golongan saja. Atau? Untuk masyarakat luas?
Misal, kalian mewakafkan tanah untuk satu golongan saja. Kalian bisa membangun masjid, karena hanya bisa digunakan ibadah untuk umat islam.
Lalu, untuk masyarakat luas. Kalian bisa membangun sebuah puskesmas atau rumah sakit. Karena semua golongan bisa mendapatkan fasilitas yang sama, tanpa membeda-bedakan suku, agama, maupun ras.
b. Berdasarkan jenis harta
Hartanya bisa bermacam-macam nih, Dears.
Apa itu?
- Benda tidak bergerak
Misal: sumur umum untuk warga sekitar yang kesulitan air bersih
- Benda bergerak selain uang
Yaitu : Logam mulia, Surat berharga, Kendaraan, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Benda bergerak berupa uang
Iyap. Uang juga bisa di wakafkan lho, Dears.
Gimana caranya, Kak?
Tenang, penjelasannya ada di bawah ya..
- Berdasarkan waktu
Ketika kalian mewakafkan benda, lihat juga waktunya ya. Bisa waktu tertentu atau selamanya.
- Berdasarkan penggunaan harta yang di wakafkan
Nah, sudah sudah di jelaskan diatas mengenai apa itu wakaf? Keistimewaan wakaf dan Jenis-jenis wakaf. Maka, yang menjadi pertanyaannya sekarang bagaimana sih cara mewakafkan tanah dan juga uang?
Ok. Simak tata cara berikut ya, Dears.
TATA CARA MEWAKAFKAN TANAH
Cara Mewakafkan Tanah (IG :@literasizakatwakaf)
Calon wakif (orang yang akan mewakafkan) datang ke KUA setempat dengan membawa identitas diri (KTP) dan Dokumen kepemilikan atas tanah (Sertifikat tanah).
Wakif berikrar wakaf kepada Nazhir di hadapan kepala KUA selaku PPAIW dan dihadiri oleh penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) dan sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Jika penerima manfaat adalah masyarakat, kehadiran mereka tidak diharuskan.
Kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Surat Pengesahan Nazhir.
Kepala KUA memberikan salinan (Akta Ikrar Wakaf) kepada Wakif dan Nazhir.
Nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Badan Pertahanan Nasional dengan membawa :
TATA CARA WAKAF MENGGUNAKAN UANG
Iyap. Kalian bisa lho, berwakaf menggunakan uang. Bagi kalian yang ingin berwakaf namun, terkendala oleh kapasitas keuangan yang belum cukup untuk membeli tanah.
Dengan berwakaf menggunakan uang, siapapun bisa berwakaf. Uang yang di wakafkan mulai dari Rp. 1.000.000,-. Bagaimana? Cukup terjangkau bukan?
Kemudian, timbul pertanyaan begini, "Kak, kalau berwakaf dengan uang apakah uangnya akan berkurang?"
Tidak. Malah, manfaatnya akan berlipat dan juga untuk Investasi Akhirat.
Cara Mudah Wakaf Uang
Datang langsung ke kantor salah satu dari 9 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) berikut ini :
1.
Bank Syariah.
No. Rek. 0090012345
2.
BNI Syariah. No. Rek. 333000003
3.
Bank Muamalat.. No Rek. 3012345615
4.
Bank DKI Syariah.
No. Rek. 70170003939
5.
Bank Mega Syariah Indonesia.
No. Rek. 10.00011.111
6.
Bank BTN Syariah
No. Rek. 701.100.2010
7.
Bank Bukopin Syariah.
No. Rek. 8800 888 108
8.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jogja Syariah
9.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Syariah
10.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Syariah
11.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Syariah
12.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Syariah
Kemudian, berikut tata cara mewakafkan uang :
Cara berwakaf uang (IG : @literasizakatwakaf)
Wakif datang ke LKS-PWU
Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan foto copy kartu identitas diri yang berlaku (KTP)
Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
- Wakif mengucapkan Shighal Wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan : 2 orang saksi dan 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
- LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
- LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif
Kemudian, saat berwakaf pilihlah Nazhir yang sesuai dengan syarat Nazhir. Lantas, apa sih syarat-syarat menjadi Nazhir Wakaf itu?
Syarat menjadi Nadzir (IG : @literasizakatwakaf)
- Nazhir harus beragama islam. Apabila maukuf alaih-nya beragama islam atau lembaga keagamaan islam. Jika Maukuf Alaih-nya non muslim tertentu, maka nazhirnya boleh non muslim
- Nazhir harus dewasa, berakal, adil dan amanah
- Nazhir harus mampu melaksanakan tugasnya
- Nazhir harus memiliki pengetahuan tentang Wakaf, Hukum Wakaf dan pengetahuan lainnya yang berkaitan dengan wakaf.
Nah, itulah syarat menjadi Nazhir. Jadi, sudah jelaskan tulisan saya kali ini? Makin mudah pula kan, berwakaf di era milineal seperti ini? Jadi, ayo yang mau mewakafkan sebagian hartanya di jalan Allah SWT dan pahalanya terus mengalir sampai hari akhir tiba, Masya Allah.